Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer

Rabu, 22 Juni 2011 – 14:03 WIB
Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer - JPNN.COM
"Kalau diyat itu berarti tebusan untuk semua putusan. Maka dari itu, kita berharap dana Rp4,7 miliar segera bisa diterima pihak keluarga (korban) di sana. Makanya setelah itu Kemenlu, harus memfasilitasi agar Darsem bisa segera pulang," katanya.

Sementara itu, ayah Darsem terlihat sempat lemas dan diberikan pertolongan sementara. Selanjutnya, Dawud Tawar (50) dibawa dengan kursi roda untuk mendapatkan pertolongan lanjutan.

Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.

Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari ahli waris korban.

JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA