MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru
Rabu, 18 Januari 2023 – 18:39 WIB
![MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/01/18/masyarakat-hukum-pidana-dan-kriminologi-indonesia-atau-mahup-q1sp.jpg)
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau MAHUPIKI menggelar sosialisasi KUHP Nasional di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/1). Foto: dok.Mahupiki
Demo Bisa Dipidana jika Tanpa Izin dan Merusak
Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi tidak akan dipidana.
“Terkait demo, banyak yang bilang bahwa demo itu dipidana, siapa yang seperti itu? Padahal demo bisa dipidana ketika tidak ada izin dan merusak. Karena sejatinya demo sendiri merupakan hak untuk melakukan kontrol kepada negara, namun juga harus memperhatikan ketertiban masyarakat sehingga jangan sampai ada kerusuhan,” tegas Prof. Pujiyono.
Menurtnya, apa yang diatur dalam KUHP baru ini sudah sangat demokratis dan tidak ada niatan untuk membungkam kebebasan berpendapat. (esy/jpnn)