MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru
jpnn.com - PONTIANAK— Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/1).
Kegiatan sosialisasi KUHP yang digelar di Hotel Mercure Pontianak City Center itu melibatkan banyak guru besar dari berbagai universitas sebagai narasumber.
Hadir antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof. Dr. R Benny Riyanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Topo Santoso, dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum.
Sekjen Mahupiki Dr. Ahmad Sofian, SH., MH dalam sambutannya menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dirancang agar kelompok-kelompok masyarakat dan penegak hukum, serta para civitas akademika dan mahasiswa, memahami secara mendasar tentang UU KUHP.
Dia mengatakan, UU KUHP disusun lintas generasi dari para pakar hukum pidana Indonesia bersama pemerintah dan DPR RI, sehingga UU KUHP ini untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Indonesia sebelumnya sudah lama dijajah dengan hukum pidana kolonial. Oleh sebab itu, kita harus bangga memiliki KUHP sendiri, termasuk pengesahan dari DPR,” kata Ahmad Sofian.
Prof. Dr. R Benny Riyanto mengatakan, KUHP Nasional lahir melalui proses public hearing, sehingga menampung seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat.
“Sehingga kita harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan kita bersama. Selama ini kita menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, bahkan sampai detik ini masih diberlakukan karena walaupun UU No. 1/2023 sudah diundangkan, namun masih ada masa transisi 3 tahun,” jelas Prof. Benny.