Mahyudin: Setya Novanto Masih Ketum, Boleh Tunjuk Ketua DPR
Senin, 11 Desember 2017 – 13:03 WIB
Jadi, tinggal nanti harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) kemudian menetapkan untuk paripurna. "Persyaratan itu saya kira di DPR sudah tidak ada masalah dan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU MD3 atau Tata Tertib DPR," tegasnya. (boy/jpnn)