Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Hakim Bantarkan Iskandar

Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
Majelis Hakim Bantarkan Iskandar - JPNN.COM
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Pembantaran itu diberikan Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11). Bahkan, pembantaran itupun ditetapkan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal, dengan nomor surat 23/Tipikor/2008, tanggal 26 Nopember.

Atas pembantaran itu, maka sidang lanjutan kasus ruislag dengan terdakwa H Iskandar terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan. Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat dihubungi JPNN di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/11), menjelaskan, pihaknya terpaksa memberikan pembantaran terhadap terdakwa H Iskandar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang sudah semakin memprihatinkan.

''Berdasarkan pengamatan kami dalam persidangan, terdakwa (H Iskandar, Red) secara psikologi sudah tidak nyambung saat dilontarkan pertanyaan,'' kata Gusrizal sembari menganggap kalau terdakwa H Iskandar saat ini lagi mengalami gangguan.

JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close