Salah seorang anggota JPU KPK Siswanto yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum memastikan kapan dan rumah sakit mana yang akan ditempati untuk dilakukan observasi kesehatan terhadap terdakwa H Iskandar. ''Untuk saat ini, kami belum bisa berikan jawaban. Karena kami harus rembukkan terlebih dahulu,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana