Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Majelis Hakim Bantarkan Iskandar

Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
Majelis Hakim Bantarkan Iskandar - JPNN.COM
Sehingga, pihaknya perlu untuk segera mengeluarkan pembantaran untuk dilakukan observasi kesehatan terdakwa. ''Kami akan segera membawa terdakwa ke rumah sakit untuk diobservasi baik secara psikis maupun fisik guna memulihkan kondisi kesehatannya, sehingga sidang-sidang berikutnya bisa berjalan lancar,'' ungkapnya.

Pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim itu, tidak terlepas pula dari upaya tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sebab, pada saat sidang berlangsung, tim PH terdakwa yang dikoordinir Haeri Parani tak lupa menyampaikan permohonan untuk dikabulkan pembantaran atas kliennya.

Haeri Parani menjelaskan, utuk memperkuat permohonan itu, dia menyampaikan rekap medical chek dari Rumah Sakit Internasional Surabaya, kalau kliennya (H Iskandar, Red) sempat mendapatkan perawatan kelenjar syaraf sebanyak dua kali tahun 2006 lalu. ''Kemungkinan klien kami ini sudah kehilangan ingatan. Jadi,wajar kalau saat ditanya majelis hakim selalu tidak nyambung,'' kata Haeri Parani didampingi rekannya M Iskandar.

Sambil menunggu pelaksanaan observasi, kini terdakwa H Iskandar untuk sementara dikemblikan lagi ke ruang tahanan Mabes Polri. Ditanya kapan waktu dan rumah sakit mana yang akan ditempati terdakwa untuk dilakukan observasi, Haeri Parani belum berani menyebutkan. Karena, hal itu ditentukan oleh pihak JPU KPK.

JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA