Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
Pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim itu, tidak terlepas pula dari upaya tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sebab, pada saat sidang berlangsung, tim PH terdakwa yang dikoordinir Haeri Parani tak lupa menyampaikan permohonan untuk dikabulkan pembantaran atas kliennya.
Haeri Parani menjelaskan, utuk memperkuat permohonan itu, dia menyampaikan rekap medical chek dari Rumah Sakit Internasional Surabaya, kalau kliennya (H Iskandar, Red) sempat mendapatkan perawatan kelenjar syaraf sebanyak dua kali tahun 2006 lalu. ''Kemungkinan klien kami ini sudah kehilangan ingatan. Jadi,wajar kalau saat ditanya majelis hakim selalu tidak nyambung,'' kata Haeri Parani didampingi rekannya M Iskandar.
Sambil menunggu pelaksanaan observasi, kini terdakwa H Iskandar untuk sementara dikemblikan lagi ke ruang tahanan Mabes Polri. Ditanya kapan waktu dan rumah sakit mana yang akan ditempati terdakwa untuk dilakukan observasi, Haeri Parani belum berani menyebutkan. Karena, hal itu ditentukan oleh pihak JPU KPK.