Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha
jpnn.com, JAKARTA - Sidang PKPU Nomor. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST gugatan utang-piutang senilai Rp 700 miliar, kembali dilaksanakan pada Rabu (16 Agustus 2023) lalu di PN Jakarta Pusat dengan agenda jawaban Termohon.
Kuasa hukum Termohon I dan II, Damianus Renjaan menegaskan permohonan para Pemohon dalam perkara ini, cacat hukum dengan sejumlah alasan.
Oleh karena itu, Damianus meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris.
Damianus menjelaskan ada tiga Termohon dalam perkara 226 ini, di antaranya Rozita Binte Puteh (Termohon I), Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said (Termohon II), dan Hesti Nurmalasari (Termohon III). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas utang sebesar sekitar Rp 700 miliar.
Adapun empat Pemohon, yaitu Arsjad Rasjid (Pemohon I yang juga Ketua Umum Kadin Pusat), Said Perdana Bin Abubakar Said (Pemohon II), Indra P Said (Pemohon III), dan Daud Kai Rizal (Pemohon IV).
Faktanya, menurut Damianus, empat Pemohon dan tiga Termohon terkait bukan para pihak yang menandatangani akta perjanjian nomor 78 di tahun 1998 atau 25 tahun lalu. Sebaliknya, lima pihak terkait di akta 78 tersebut, semuanya sudah meninggal dunia.
Damianus berpendapat surat kuasa yang diberikan empat pemohon kepada kuasa hukumnya, bersifat umum, bukan pengajuan perkara PKPU.
“Kami melihat surat kuasa yang dari para ahli waris lainnya kepada para Pemohon PKPU, ternyata bersifat umum, hanya mau atau menagih bonus. Di surat kuasa itu, tidak ada perintah dari ahli waris lainnya untuk menyelesaikan kasus ini di pengadilan. Kalau bicara Hukum Acara Perdata, surat kuasa harus bersifat khusus, yakni untuk menggugat siapa di pengadilan mana, siapa penggugat, siapa tergugat,” ujar Damianus.