Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Valencya Korban KDRT
jpnn.com, JAKARTA - Pemberitaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ny. Valencya, seorang Ibu Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Karawang, menjadi viral.
Pasalnya, terdakwa Ny. Valencya melalui medsos memviralkan perlakuan tidak adil oleh JPU yang mengajukan tuntutan pidana penjara satu tahun karena dirinya memarahi Chan Yu Ching (suami) yang suka mabuk dan judi.
“Ratapan Ny. Valencya melalui Medsos soal perlakuan tidak adil yang dialami selama penyidikan, penuntutan dan sidang di Pengadilan Negeri Karawang, membuka tabir bahwa Penyidik dan Jaksa diduga bekerja di bawah kendali Pengadu Chan Yu Ching, mantan suami Ny. Valencya dengan mengubah posisi Ny. Valencya yang merupakan korban KDRT menjadi pelaku KDRT secara psikis,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam siaran pers pada Kamis (18/11).
Menurut Petrus, lolosnya kasus KDRT Ny. Valencya hingga masuk persidangan, memperlihatkan betapa Penyidik dan Organ Wasidik dan JPU beserta Organ Pra-Penuntutan di Kejaksaan tidak berjalan sesuai fungsinya.
Advokat Peradi ini menilai organ kejaksaan hanya percaya BAP abal-abal sebagai dasar menyusun Surat Dakwaan, untuk mengecoh hakim dan publik seakan-akan sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar telah terjadi dan Ny. Valencya sebagai pelakunya.
Pengaduan Palsu Chan Yu Ching
Petrus mengatakan Chan Yu Ching sebenarnya melakukan pelanggaran HAM. Kasus KDRT didakwakan penyidik dan JPU kepada Ny. Valencya, berawal dari sebuah cerita fiksi, bualan Chan Yu Ching.
“Kemudian oleh Penyidik dikonstruksikan sebagai KDRT dan dikemas oleh JPU dalam Surat Dakwaan, seolah-olah sebuah peristiwa pidana KDRT benar-benar terjadi,” ujar Petrus.