Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
MA Belum Proses Hukuman DisiplinJumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB
"Rekomendasi itu juga tidak bisa dijadikan novum (alat bukti baru, Red.). Tapi, semoga majelis hakim PK menjadikan keputusan KY itu sebagai salah satu pertimbangan. Yang jelas, hukuman Pak Antasari adalah hasil peradilan yang tidak patut," katanya.
Di bagian lain, MA tak mau gegabah menanggapi rekomendasi KY. Juru Bicara MA Hatta Ali enggan berkomentar sampai pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari KY. "MA belum terima surat dari KY, jadi kami belum bisa berpendapat," kata Hatta.
Namun, jika sanksi itu benar-benar dijatuhkan KY, kata Hatta, hukuman itu tak langsung dijalankan. Sebab, pihaknya harus menguji apakah sanksi itu tepat atau tidak. "Rekomendasi itu akan diuji dalam rapat pimpinan," katanya. (aga/dim)