Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
MA Belum Proses Hukuman DisiplinJumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu menilai sudah selayaknya KY menghukum mereka karena mengabaikan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang. "Bapak bilang, memang seharusnya begitu. Itu sudah selayaknya bagi mereka," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (11/8). Maqdir mengatakan itu usai membesuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, kemarin (11/8).
Maqdir mengungkapkan, dirinya menemui Antasari untuk menyampaikan hasil rapat pleno para komisioner KY. Lembaga pengawas hakim itu merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji.
Tiga hakim tersebut menjatuhkan penjara 18 tahun kepada Antasari karena dianggap turut terlibat dalam penganjuran pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Putusan tersebut dikuatkan di pengadilan tingkat dua dan kasasi di MA. "Sudah terang siapa yang dizalimi saat ini," kata Maqdir.
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Humaniora
La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
Senin, 25 November 2024 – 12:50 WIB - Humaniora
Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
Senin, 25 November 2024 – 12:43 WIB - Humaniora
ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
Senin, 25 November 2024 – 11:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB