Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di wilayah konflik di Suriah. Jika kontrak kerja TKI sudah habis, maka TKI harus segera dipulangkan atau atau menyerahkan TKI/PLRT ke KBRI Damaskus. "Kami telah meminta meminta majikan yang memperkerjakan TKI/PLRT untuk melakukan pemulangan setelah TKI/PLRT habis kontrak, atau menyerahkan TKI/PLRT ke KBRI Damaskus jika majikan telah merasa tidak dapat lagi menjamin keamanan diri TKI/PLRT," terang Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (15/6).
Ditegaskan, pemerintah tidak mengizinkan majikan untuk melakukan perpanjangan kontrak serta meminta majikan untuk dapat segera melakukan pemulangan TKI/PLRT yang diperkerjakannya. Dari catatan KBRI Damaskus, terang Reyna, sejak bulan Januari 2012, tercacat lakukan perpanjangan 457 paspor TKI/PLRT yang akan digunakan untuk keperluan pemulangan TKI/PLRT.
Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan perusahaan jasa asuransi TKI agar membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan TKI asal Suriah.
JAKARTA - Pemerintah melarang keras kepada seluruh majikan TKI untuk memperpanjang kontrak kerja. Ini dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Hukum
Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 07:48 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB