Majikan TKI Dilarang Perpanjang Kontrak Kerja
Jumat, 15 Juni 2012 – 17:20 WIB
Reryna mengimbau, PPTKIS dapat membantu menghubungi keluarga yang bersangkutan dan menyampaikan perkembangan setiap saat. Sementara perusahaan jasa asuransi harus ikut bertanggungjawab dengan segala kemungkinan, termasuk biaya perawatan bagi TKI yang membutuhkan. "Hak hak TKI harus diutamakan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 52 PPTKIS yang menempatkan TKI ke Suriah. Sedangkan agensi asing di Suriah (PPTKA) yang berkerja sama dengan PPTKIS Indonesia jumlahnya mencapai 25 perusahaan. Jumlah TKI yang tercatat berada di Suriah adalah 12.189 orang.(cha/jpnn)