Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 22:03 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP.
"Pelaku diancam pidana pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pungkas Teddy.(mcr38/jpnn)