Mak-Mak Penjual Togel di Mataram Diciduk Polisi, Barang Bukti Rp 518 Ribu
jpnn.com, MATARAM - Seorang wanita berinisial NNS terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis togel diciduk jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 13.30 WITA.
"Pelaku juga berasal dari Pagesangan Timur," kata Teddy, Sabtu malam.
Menurut Teddy, saat penangkapan dilakukan. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 518 Ribu yang merupakan hasil penjualan togel.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga lembar rekapan pesanan nomor togel.
"Dan ada dua buah bolpoin, potongan kertas kosong yang digunakan untuk coretan nomor pelanggan, dan satu tas pink," sebut Teddy.
Dia menjelaskan, modus penjualan pelaku ialah dengan cara transaksi langsung atau pemasangnya yang mendatangi rumah penjual untuk membeli nomor togel.
"Selanjutnya, penjual memberikan kertas catatan pemesanan nomor togel yang dibeli," ujar Kombes Teddy.