MAKI Apresiasi Ombudsman Investigasi Kasus Joko Tjandra
Sabtu, 25 Juli 2020 – 16:22 WIB
"Dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cessie Bank Bali," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)