MAKI Bakal Menggugat Kejagung Perihal Perpanjangan Kontrak JICT
Akibat yang lebih fatal, diduga terjadi kontradiksi skenario perhitungan DB sehingga menyebabkan proyeksi arus kas JICT lebih rendah (under value) dari yang seharusnya.
Sebagai tambahan fakta hukum, Biro Pengadaan Pelindo II diduga meloloskan DB meski tidak lulus tahap administrasi dan memiliki conflict of interest. DB diduga merangkap pekerjaan sebagai negosiator (kontrak JICT), lender (peminjam dana kepada Pelindo II) dan arranger (mencarikan dana bagi Pelindo II).
Bukti lain bisa terlihat dari proses penyidikan kasus JICT di Kejagung. Dari sini akan terlihat jelas oknum para pelaku yang diduga memaksakan perpanjangan kontrak JICT.
Menurut Boyamin, para pihak ini menyadari betul adanya implikasi hukum namun mencoba bermain di area abu-abu. Akibat ulah beberapa oknum tersebut, malah hanya menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Ada wacana beberapa pihak untuk negosiasi ulang Pelindo II dengan Hutchison mengenai kekurangan uang muka pembayaran. Hal ini dapat dikategorikan tindakan pelecehan terhadap hukum,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan Kejagung tentu dapat membedakan antara kurang bayar dengan kerugian negara.
“Kerugian negara tidak bisa direvisi ataupun diselesaikan secara administrasi melainkan harus diproses secara hukum,” tegas Boyamin.(fri/jpnn)