MAKI Desak Polri Pulangkan Eks Bos TPPI dari Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Polri segera memulangkan mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno ke Indonesia. Sebab, tersangka kasus korupsi kondensat itu masih bertahan di Singapura dengan alasan kesehatan.
Boyamin mengatakan, sedianya penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus kondensat, Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung, Senin (8/1). Namun, pelimpahan tahap dua itu batal dilakukan.
"Polri harus menunjukkan terlebih dahulu jika mereka sudah berupaya mendatangkan Honggo. Jika gagal, baru dilakukan pelimpahan dua tersangka lain," kata Boyamin, Selasa (9/1).
Dalam catatn Boyamin, hingga saat ini belum ada upaya riil Polri untuk memulangkan Honggo guna menjalani proses hukum. Karena itu Boyamin menegaskan, untuk kepentingan pelimpahan tahap dua perkara kondensat maka polisi harus memulangkan Honggo.
"Jadi Polri sekarang dengan dasar mau tahap dua, mengirim surat dan penyidiknya ke Singapura untuk minta kerja sama dengan otoritas Singapura memulangkan Honggo," katanya.
Boyamin menambahkan, jika kemudian ada penolakan resmi dari Singapura maka Polri bisa melanjutkan pelimpahan Priyono dan Djoko ke kejaksaan. Penolakan dari otoritas Singapura juga bisa dilampirkan sehingga bisa digunakan jakwa untuk meminta ke pengadilan menggelar sidang in absentia bagi Honggo.
"Jika tiba-tiba jaksa bawa ke pengadilan tanpa ada dasar in absentia maka bisa saja nanti hakim menolaknya. Kan yang repot jadinya jaksa juga," ujarnya.
Lebih lanjut Boyamin menjelaskan sidang in absentia bisa dilakukan jika ada dasar dan alasan yang tepat. Dia mencontohkan persidangan perkara kasus pembobolan dana nasabah Bank Century bagi terdakwa Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.