MAKI Heran Pati Polri Tak Disanksi Terkait Kasus Richard Mille
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti adanya oknum atasan yang tidak diberi sanksi atas dugaan pemerasan dalam penanganan kasus penipuan jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar di Bareskrim Polri.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Tony Sutrisno ke Dittipidum Bareskrim Polri. Namun proses penyelidikan kasus itu dihentikan.
"Artinya dan itu kalau internal dianggap selesai dengan dihukum, demosi ada yang dicopot jabatannya, tetapi ada masalah ketika yang lebih tinggi yang dianggap memberikan izin menerima, tidak diberi sanksi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Boyamin menduga sosok atasan tersebut diduga sengaja tidak mencegah ulah para penyidik itu.
Salah satu yang telah dikenakan sanksi etik ialah Kombes Rizal Irawan. Kombes Rizal dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun, tetapi dipotong menjadi satu tahun.
"Oknum atasannya yang dianggap mengetahui, tetapi tidak mencegah atau mengizinkan itu yang menjadi sumber masalah. Jadi, masalah kedua adalah apakah proses itu ditindaklanjuti ke pidana atau hanya cukup internal oleh Propam sebagai etik?" ujar Boyamin.
"Kalau etik memang sudah cincai dengan sudah dicopot jabatan atau turunkan pangkatnya, tetapi ada yang demosi lima tahun didiskon ketika dibanding tinggal setahun, itu tidak bisa dipermasalahkan kalau itu," tambah dia.
Boyamin pun tidak mempermasalahkan soal pemotongan demosi tersebut. Menurut dia, itu hak seseorang yang mengajukan banding