MAKI Minta Bareskrim Segera Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menetapkan delapan tersangka kasus terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, terkait kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Ia menghormati penetapan tersangka mulai dari tukang sampai pemilik PT yang melakukan rehabilitasi. Serta oknum pejabat Kejagung yang menunjuk PT tersebut melakukan rehabilitasi di lantai enam gedung utama itu.
"Terkait penyidikan Bareskrim yang menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejagung kemarin, saya tetap pada posisi menghormati proses itu," kata Boyamin menjawab JPNN.com, Sabtu (24/10).
Sebab, lanjut Boyamin, apa pun yang dilakukan Bareskrim sudah sesuai koridor berusaha mencari penyebab dan siapa yang diduga terkait atau terlibat kebakaran tersebut.
Meski demikian, Boyamin tetap mengkritisi proses tersebut. Menurut Boyamin, hal ini untuk menjawab keraguan dari masyarakat ihwal puntung rokok penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. "Kami meminta penyidik Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara) gedung utama Kejagung setelah penetapan delapan tersangka kemarin," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, rekonstruksi perlu dilakukan untuk mengetahui apa yang terjadi. Misalnya, sejak pagi apa yang mereka kerjakan sampai pada titik saat mulai adanya kebakaran, kemudian bagaimana puntung rokok itu bisa membesar, dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. "Kalau memang memadamkan kan mestinya bisa padam," katanya.
Boyamin mengatakan bahwa inilah pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang harus segera dijawab penyidik Bareskrim dengan segera melakukan rekonstruksi secara terbuka dan dapat diliput media massa. "Bahkan kalau bisa disiarkan langsung proses itu setransparan mungkin. Dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," jelasnya.
Nah, Boyamin selanjutnya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk membuka opsi penerapan Pasal 187 KUHP, tentang kesengajaan membakar. Bukan hanya sekadar Pasal 188 KUHP yang mengatur soal kelalaian sehingga terjadinya kebakaran.