MAKI Minta Bareskrim Segera Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung
Sebab, ujar Boyamin, kalau memang karena puntung rokok, artinya tukang tersebut merokok di tempat yang dilarang menghisap rokok. Artinya, jelas Boyamin, itu bisa lalai yang berwarna sengaja. "Teori lalai itu kan istilahnya ada teori berwarna dan tidak berwarna. Dan juga kalau toh kesalahan itu bisa sedikit lalai atau sedikit sengaja itu maka Pasal 187 KUHP tetap dibuka," katanya.
Selain itu, kata Boyamin, dasar penyidikan yang dilakukan dua atau tiga pekan sebelumnya sebelum adanya penetapan tersangka, memang didasari Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Artinya dibuka opsi penerapan Pasal 187 (KUHP) yaitu sengaja kemudian terjadinya kebakaran. Itu saya tetap minta," ungkapnya.
Selain itu, ia berharap kasus ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan sehingga bisa dilihat publik.
Dengan demikian, ujar Boyamin, hal-hal yang akan terungkap di persidangan seperti fakta, bukti, maupun keadaan baru, bisa dikembangkan oleh teman-teman Bareskrim. "Jika ada fakta, bukti, maupun keadaan baru yang memungkinkan masih ada pihak lain yang diduga terlibat atau bertanggung jawab," paparnya.
Lebih lanjut Boyamin juga meminta teman-teman penyidik Bareskrim Polri tidak ewuh pakewuh dengan kejaksaan dalam mengusut kasus ini.
"Saya harap teman-teman profesional dan tetap memberikan semua opsi kemungkinan yang mungkin itu akan diduga terlibat atau terkait dalam penyidikan seterusnya," jelas Boyamin. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: