MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
“Kami akan mempertanyakan masalah ini kepada pihak terkait,” kata Ahmad Yani.
Februari 2012 lalu, MA memutuskan menolak PK yang diajukan oleh Lila melalui kuasa hukumnya H Abdurochiem Asnawie SH pada Juni 2011 lalu dengan nomor register 150 PK/Pid.Sus/2011. Tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini yaitu Salman Luthan, SH MH, Sri Murwahyuni SH MH dan Mansur Kertayasa H., SH, MH sepakat menolak PK tesebut pada sidang 22 Februari 2012.
Namun sebelum PK itu ditolak, Lila dikabarkan sudah dibebaskan dari penjara Medaeng, Surabaya karena dia mendapat remisi 1 tahun 11 bulan. Sesuai dengan vonis yang dia terima selama lima tahun, terpidana ini baru bisa bebas pada Desember 2013.