MAKI Pertanyakan Bebasnya Napi Kasus Century
Rabu, 18 April 2012 – 04:47 WIB
Lila diajukan ke Pengadilan karena terlibat penipuan dan pencucian uang nasabah melalui Reksadana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Dengan cara Lila sejumlah nasabah bersedia memindahkan dana mereka untuk diinvestasikan dalam Reksadana Antaboga melalui discresionary fund melalui Bank Century di Wilayah Surabaya dan Bali.
Tidak kurang dari 400 nasabah yang berhasil ditarik dengan kerugian Rp450 miliar. Sebagian besar nasabah yang tertarik untuk menginvestasikan dananya dalam Reksadana itu karena mendapat iming-iming bunga tinggi sekitar 15 persen.
Semula dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaaan menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Gede Wirya menilai Lila yang dalam sidang itu didampingi pengaracanya OC Kaligis hanya terbukti bersalah dalam penipuan dan hanya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada 19 Oktober 2009.
Baik Jaksa maupun Lila tidak puas atas putusan PN Surabaya tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.