MAKI Puji Nyali Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,35 T di Kasus IM2
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memuji Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dari terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2).
Indar merupakan mantan direktur utama IM2 yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 Gz.
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung berani megeksekusi itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (3/11).
Meski begitu, kata Boyamin, masih banyak pekerjaan menunggu kejaksaan soal eksekusi aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti. Sebab, masih ada beberapa alat di dalam gedung yangg belum bisa dikeluarkan.
"Saya harap kejaksaan bisa mengeluarkan alat-alat itu, sehingga gedung menjadi milik negara," kata Boyamin.
Sebelumnya, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dari terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2).
Indar merupakan mantan Direktur Utama IM2 yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait kerja sama penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut eksekusi dilakukan pada Senin, 29 November 2021.
Tim jaksa eksekutor menyita aset-aset IM2 untuk membayar uang pengganti.
Gedung IM2 di tanah seluas 24.440 meter persegi yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, menjadi salah satu aset yang disita.
Jaksa eksekutor juga menyita bangunan lain di kawasan Ragunan di atas tanah seluas 788 meter persegi. Aset lainnya yang disita adalah 14 unit kendaraan roda empat dan enam unit kendaraan roda dua.