Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Puji Nyali Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,35 T di Kasus IM2

Jumat, 03 Desember 2021 – 22:11 WIB
MAKI Puji Nyali Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,35 T di Kasus IM2 - JPNN.COM
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

Jaksa eksekutor juga menyita 79.280 item production asset yang terdiri dari kabel optik, peladen. Termasuk, 1.228 item production support asset, yaitu peralatan produksi untuk penyediaaan layanan komunikasi milik IM2.

Barang lain milik IM2 yang disita adalah 258 unit inventaris berupa furnitur serta mechanical electric seperti genset dan UPS. Kemudian, aset berupa uang maupun piutang IM2.

"Uang sebesar Rp 7.719.785.091 dan USD 72.870 selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta piutang IM2 dengan total nilai sebesar Rp 77.694.237.858," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Setelah menyita, pihak kejaksaan selanjutnya melakukan penilaian harga. Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Leonard menyebut PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung IM2 sampai akhir Maret 2022. Hal itu diperlukan karena berdampak pada layanan internet dan jaringan telepon 4 juta lebih pelanggan.

"Apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan, yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah, serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan, dan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta," kata Leonard.

Jajaran Direksi Indosat telah menandatangani surat pernyataan pada Rabu, 1 Desember 2021, yang berisi kepastian bahwa pihaknya bersedia memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan, dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan.

Indar telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014 pada 10 Juli 2014. Dia dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta. Sedangkan IM2 dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. (dil/jpnn)

MAKI memuji Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun dari terpidana Indar Atmanto yang dibebankan pada PT Indosat Mega Media (IM2)

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close