Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona

Selasa, 21 April 2020 – 22:17 WIB
MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona - JPNN.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Kemudian, sambung dia, Dr. Anthony Budiawan, ahli ekonomi dan keuangan negara yang akan menerangkan keadaan darurat ekonomi dan penerapan hukum.

Berikutnya, lanjut Boyamin, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Dr. Edy Lisdiono ahli hukum perdata yang akan perbuatan melawan hukum penguasa dan pertanggungjwaban secara hukum perdata. 

Berikutnya, dosen Tata Negara Untag Semarang Dr. Mahfudz Ali, SH. MH, yang akan  menerangkan prinsip persamaan hukum dalam sistem Konstitusi dan sistem PTUN.

Selanjutnya,  dosen Universitas Tarumanegara (Untar) yang juga ahli hukum pidana khusus Hery Firmansyah, SH. MHum, MPA yang akan menerapakan penerapan dan pertanggujawaban  pidana korupsi pada saat bencana.

Kemudian, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, yang juga ahli hukum adat, Efriyanto, SH. MH yang akan menerangkan sosiologis hukum adat dalam mewujudkan ketertiban masyarakat.

“Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian,” kata Boyamin.

Selain ahli, Boyamin menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan bukti dokumen yang diperlukan yakni putusan perkara Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), serta pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Tidak hanya itu, Boyamin memastikan pihaknya juga menyiapkan sejumlah undang-undang lain yang mengatur kekebalan pejabat, seperti UU Kejaksaan dan UU Pengampunan Pajak.  

Sidang uji materi Perppu Corona akan dilaksanakan tanggal 28 April 2020 di Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close