MAKI Siapkan Ahli Hukum Gempur Uji Materi Perppu Corona
“Dengan persiapan yang matang ini, MAKI percaya diri uji materi ini semoga dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, MAKI Cs melayangkan gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1/2020, melalui media pendaftaran online pada website sistem informasi permohonan elektronik MK, Kamis (9/4).
Alasan uji materi karena pihaknya menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 adalah pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," papar Boyamin. (boy/jpnn)