MAKI Tantang Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri
Dia menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor ini harus tetap dilakukan Kejaksaan Agung, meskipun pada akhirnya pengadilan memutuskan berbeda.
"Tuntutan itu tetap harus dilakukan, soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut berat koruptor itu sudah dilakukan," ujar Boyamin.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10,72 triliun, dan Benny Tjokrosaputro Rp 6 triliun.
Baik Benny maupun Heru juga terdakwa dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun.
Dalam rangka mengembalikan kerugiaan negara, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah aset para terdakwa, termasuk milik Benny dan Heru.
Hanya saja, penyitaan terhadap aset Benny dan rekanannya, menurut pengacaranya sudah melebihi tanggungannya.
Kondisi berbeda terjadi pada terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai.
Padahal, kerugian negara yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa lainnya.