Firli Bahuri Setuju Ada Hukuman Mati dan Kuras Aset Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengkaji hukuman mati kepada para koruptor.
Firli juga menganggap hukuman untuk koruptor dengan cara menguras asetnya penting dilakukan.
Eks Kepala Baharkam Polri itu menerangkan ancaman hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Firli menyadari harus ada syarat kebencanaan alam, keadaan krisis, atau penanggulangan tindak pidana korupsi dalam menerapkan hukuman mati.
"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," kata dia.
Jenderal Polri bintang tiga itu juga menyatakan bahwa KPK gencar melakukan pencegahan.
Dia mencontohkan perbaikan sistem merupakan salah satu cara agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," kata dia.