MAKI Tantang Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Boyamin berharap hal ini bukan hanya lips service semata.
“Segera diterapkan dalam proses-proses penuntutan berikutnya,” kata Boyamin dalam video pernyataannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (1/11).
Menurutnya, keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu dapat dibuktikan pada penuntutan perkara korupsi Asabri yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.
Menurutnya, sudah ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ada pengulangan.
"Karena, sebelumnya dua orang tersebut sudah melakukan korupsi di kasus Jiwasraya, sekarang terlibat korupsi di Asabri," ungka Boyamin.
Dia mengatakan hukuman mati terhadap koruptor tidak hanya dalam keadaan bencana saja, tetapi juga karena pengulangan, atau yang bersangkutan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Maka saya minta Jaksa Agung menerapkan kehendaknya itu tidak hanya lips service, dan dilakukan tuntutan mati terhadap orang-orang yang melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya maupun Asabri," kata dia.