MAKI Tuntut Kejelasan soal Pertemuan Agus Rahardjo dengan TGB
"Menurut saya, yang fatal itu tidak melaporkan pertemuan kepada pimpinan lain," katanya.
Sekitar dua bulan lalu, Boyamin mengaku mendapat informasi dari Pengawas Internal bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo yang dilaporkannya telah rampung. Hasil pemeriksaan telah diserahkan ke pimpinan.
Namun, imbuh Boyamin, hingga saat ini dirinya sebagai pihak pelapor tak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK. Sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," tegas dia.
KPK diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). TGB selaku Gubernur NTB bahkan sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekitar Mei 2018.
Sementara Bahrullah Akbar merupakan saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018. Bahrullah pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Agustus 2018. (tan/jpnn)