Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Kamis, 20 Februari 2020 – 21:40 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR, Jakarta, Senin (10/2/2020). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada. Menurut Lestari, RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.

“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” kata legislator Partai NasDem itu, Kamis (20/2).

Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan objek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah. “Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan," ujarnya.

Rerie melanjutkan, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Sebab, kata dia, urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

Seperti diketahui, hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yang tidak dapat digeneralisasikan sehingga kurang tepat jika diatur dalam UU.

Ia menambahkan dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Ia menunjuk pasal 77 Ayat 1 misalnya. Pasal itu menyatakan "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis keluarga karena tuntutan pekerjaan."

“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” kata Rerie.

Seperti diberitakan, RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga pun diatur dalam RUU itu. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 Ayat 4 Huruf c yang berbunyi "Ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."

Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close