Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga
Tugas suami istri juga dipaparkan dalam RUU itu. Pasal 25 Ayat 2 Huruf a menyatakan "sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga."
Pasal 25 Ayat 2 Huruf b melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran."
Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 Ayat 3 Huruf a "wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." Huruf b menyataka "menjaga keutuhan keluarga." Serta huruf c "memperlakukan suami dan anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan." (boy/jpnn)