Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Kamis, 20 Februari 2020 – 21:40 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Tolak RUU Ketahanan Keluarga - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR, Jakarta, Senin (10/2/2020). Foto: Humas MPR RI

Tugas suami istri juga dipaparkan dalam RUU itu. Pasal 25 Ayat 2 Huruf a menyatakan "sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga."

Pasal 25 Ayat 2 Huruf b melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran."

Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 Ayat 3 Huruf a "wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya." Huruf b menyataka "menjaga keutuhan keluarga." Serta huruf c "memperlakukan suami dan anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan." (boy/jpnn)

Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News