Maklumat Kapolri Dikritik Komunitas Pers, Begini Tanggapan Lemkapi
"'Solus populi suprema lex esto'. Artinya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tertanggal 1 Januari 2020.
Salah satu isi Maklumat Kapolri itu adalah pasal 2d bahwa masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, melalui website serta media sosial.
Sontak saja, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut Pasal 2d maklumat itu karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
Pasal itu juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, maklumat juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: