Maklumat untuk PNS, Jangan Sepelekan jika Tak Ingin Turun Pangkat
jpnn.com, KENDARI - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada seluruh PNS yang ada di sana.
Maklumat berisi larangan mudik dan bepergian keluar daerah bagi PNS di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas di Kendari, Rabu (22/4), mengatakan larangan itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, di wilayah Sultra.
"Kita (Pemprov Sultra, red) ingin menjaga, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan yakni penyebaran COVID-19. Bukan hanya imbauan, tapi instruksi," kata Lukman.
Lukman menegaskan, bagi PNS yang tetap mudik saat lebaran, akan dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat menanti.
Lukman menegaskan, instruksi ini berlaku bagi seluruh PNS lingkup Pemprov Sultra, tanpa terkecuali.
"Kalau sanksi penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kita belum tahu, apalagi ini mau bulan Ramadhan. Tapi nanti kita coba pertimbangkan, yang penting kita akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar." katanya.
Mantan Sekda Sultra itu mengatakan, larangan itu menyusul surat edaran pemerintah nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.