Malam Hari, Remaja Merintih di Pos Jaga
Hasilnya, ES berhasil dibawa ke Pontianak pada 7 Oktober lalu.
“Penangkapan langsung saya pimpin bersama Tim Jatanras. Pelaku tak melawan. Kemudian, kami giring ke Pontianak untuk dibawa ke mapolresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Husni.
Husni menjelaskan, berdasarkan keterangan Bunga, perbuatan asusila itu terjadi malam hari.
“Kejadiannya sekitar jam sepuluh malam. Pelaku mencabuli korban di pos jaga GOR Pangsuma,” jelas Husni.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi.
Beberapa barang bukti juga sudah diamankan. Di antaranya adalah pakaian Bunga.
Saat ini, ES masih ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zrn/rakyat kalbar)