Malam-Malam Pria Ini Masuk Kamar Rumah Warga, Korban Lagi Tidur, Terjadilah
Senin, 15 Agustus 2022 – 18:03 WIB
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)