Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Sabtu, 22 Juni 2013 – 00:59 WIB
Pihak RS Pondok Indah berjanji memberi kompensasi Rp 400 juta dan selanjutnya meningkat menjadi Rp 1 miliar. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Selama dirawat di RS pasien keluar dana Rp 172,7 juta. Keluarga pasien menuntut ganti rugi Rp 20 miliar dengan menggugat ke PN Jaksel.
Atas kekhilafan para hakim di tingkat kasasi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan, salah satu syarat PK adalah adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum. "Undang-undang menyediakan ruang perbaikan dengan memberi kesempatan pihak yang dirugikan," ujarnya. (gen/ca)