Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
Kamis, 27 Juli 2023 – 21:43 WIB
Aksi pelaku digagalkan jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap dan kemudian dikeroyok warga sekitar.
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Tambora oleh polisi untuk diobati. Saat ini pelaku AA ditahan di Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Putra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)