Maling Kotak Amal Masjid Ditangkap, Tuh Orangnya Berkaus Merah, Siapa Kenal?
Tersangka U merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota. Dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.
"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah," ujarnya.
Di TKP terakhir tersangka mengambil uang kotak amal sejumlah Rp 1,5 juta.
"Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)