Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 22 Januari 2012 – 03:03 WIB
Sementara itu, saat dimintai keterangannya oleh polisi, tersangka Dedi mengaku melakukan pencurian tidak hanya sekali ini saja, bahkan sudah empat kali ke luar masuk penjara sejak 2007 lalu.
"Saya sudah masuk penjara sebanyak empat kali. Tahun 2007 menodong dan divonis 6 bulan penjara. Lalu tahun 2008 saya mencuri emas dan dipenjara 7 bulan. Terus, tahun 2009 saya menjambret di dalam Kota Cirebon divonis 1 tahun penjara dan tahun 2010 saya mencuri sepeda di Kabupaten Cirebon dan divonis 8 bulan penjara," kata pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini kepada polisi.
Masih ditempat yang sama, Kapolsek Gunungjati AKP Adanan Mangopang SIK mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Berdasarkan catatan kepolisian, bahwa tersangka ini sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus curat dan curas. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih kami kami mintai keterangannya,” jelas perwira lulusan Akpol ini. (rdh)