Malu, Arsyad Sanusi Mundur dari Hakim MK
Jumat, 17 Desember 2010 – 15:55 WIB
Sementara, kata Mahfud, untuk kasus bupati Simalungun JR Saragih, tidak ada alasan sama bagi MK untuk membentuk majelis kode etik. Karena menurut Mahfud MD, itu merupakan suatu penghinaan terhadap MK dan Hakim Konstitusi serta menginjak-injak martabat lembaga peradilan kalau orang tidak ada kaitan dan hanya dari pengakuan sepihak, lalu harus membentuk majelis kode etik. (kyd/sam/jpnn)