Mama Pergi Rumah Sepi, Gadis Belia Sakit Didatangi Papanya yang Amoral, Aduh
"Saat itu tersangka tak lain bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri," terang dia.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi. Namun, tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
"Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut," sambung AKP Rozi.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (rls/sam/jpnn)