Mama Pulang Kerja, Anak Gadis tak Ada di Rumah, ya Ampuun Ternyata…
Korban saat ini, lanjut Lubis, masih dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Korban disebutnya masih trauma dan takut bertemu orang lain.
BACA JUGA: Fatur Rahman Meninggal Dunia dalam Kondisi Memilukan, Kami Ikut Berbelasungkawa
“Kami menduga korban ini diancam. Namun pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya suka sama suka. Korban masih belum bisa dimintai keterangan apapun,” bebernya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*/yat/udi)