Manajemen Baru Tiga Pilar Sejahtera Food Gerak Cepat Benahi Perusahaan
Sehingga secara fundamental kinerja perseroan dapat terlihat baik.
Selain merekayasa piutang tersebut, dari hasil persidangan diketahui bahwa enam perusahaan tersebut dikuasai Joko, namun dicatat sebagai entitas pihak ketiga dalam laporan keuangan pada 2016 dan 2017.
“Dari pemeriksaan, diduga kedua terdakwa telah melakukan mengubah laporan keuangan sejak 2014,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti.
Setelah disuspensi dan mulai mengemukanya sejumlah masalah pada perseroan, pada Juli 2018 RUPS Tahunan Tiga Pilar memutuskan memberhentikan seluruh direksi, termasuk Joko dan Budhi.
Dan menunjuk Hengky Koestanto sebagai Direktur Utama.
Lalu saat RUPSLB, meminta agar dilakukan audit investigasi yang kemudian dilakukan Kantor Akuntan PT Ernst & Young Indonesia sejak Desember 2018.
Adi menyebut manajemen Tiga Pilar saat itu cukup cepat menunaikan sejumlah kewajibannya terhadap bursa, termasuk untuk memberikan revisi laporan keuangan 2017.
Ini dilakukan agar saham perseroan tidak didepak dari Bursa alias delisting.