Manajemen Birokrasi KPK Dinilai Lemah
Jumat, 22 Februari 2013 – 19:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Yani menilai sistem pengaturan birokrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sangat lemah. Hal itu terlihat dari bocornya dokumen yang diduga draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum beredar luas beberapa waktu lalu. "Ini membuktikan manajemen KPK sangat rapuh," kata Yani dalam sebuah diskusi di DPR, Jakarta, Jumat (22/2).
Bukan hanya soal manajemen, kata Yani, penyidik juga menjadi permasalahan KPK. "Pimpinan KPK bilang mereka masih butuh penyidik. Ini menunjukkan birokrasi di KPK lemah," ujarnya.
KPK kata Yani, juga terlalu mensakralkan sesuatu. Ia mencontohkan mengenai Sprindik. Menurutnya Sprindik bukanlah hal sakral, akan tetapi itu disakralkan oleh komisi pimpinan Abraham Samad itu. .
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Yani menilai sistem pengaturan birokrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
Rabu, 27 November 2024 – 21:35 WIB