Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
"Rokok merupakan salah barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok," jelasnya.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
Pita cukai dilekatkan sedemikian rupa pada bagian membuka kemasan.
"Tujuannya, agar pita cukai rusak saat produk dibuka atau digunakan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” terang Budi.
Budi berharap melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai, khususnya rokok sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)