Manfaatkan Data Kependudukan, Bea Cukai Gandeng Ditjen Dukcapil
“Data nomor kartu keluarga dan anggota keluarga juga diperlukan dalam rangka penelusuran aset. Penelusuran aset terhadap anggota keluarga penanggung utang dilakukan jika penanggung utang diduga mengalihkan kepemilikan asetnya kepada anggota keluarga,” kata Heru.
Heru menambahkan bahwa kesamaan visi dalam menggunakan teknologi menyatukan Bea Cukai dan Ditjen Dukcapil dalam satu kesatuan tujuan Indonesia yang tengah menuju revolusi industri 4.0.
Pengawasan dan pelayanan yang berbasis teknologi bukan berarti menginggalkan sisi sumber daya manusia yang telah ada namun menjadi sinergi dari sebuah ekosistem yang komprehensif.
“PKS ini merupakan bukti sinergitas yang modern dan baik ketika sisi tekonologi dan sisi humanis bersanding dalam harmoni. Berbagai tekonologi tersebut, di antaranya face recognition, photo identification, big data dan single window profile merupakan energi positif bagi organisasi dan sejalan dengan visi dan misi Bea Cukai dalam menyejajarkan Bea Cukai dengan institusi kepabeanan dunia,” pungkas Heru. (adv/jpnn)