Mangga Unik dari Petani untuk Menteri Siti
Pemerintahan Jokowi-JK memang sedang menggencarkan program Perhutanan Sosial. Sebelumnya, petani khususnya di Jawa, sulit mendapatkan akses mengelola lahan, bahkan mereka harus mengajukan ijin yang berlaku hanya 1-2 tahun.
Pendeknya masa tanam ditambah ketidakpastian hukum, membuat petani hanya menjadi penonton pembangunan. Mereka tidak sejahtera meski tinggal di Negeri yang kaya raya.
''Kali ini ijin kita berikan kepada rakyat, dengan hak pengelolaan selama 35 tahun. Jadi petani mendapatkan kepastian hukum untuk mengolah lahan,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
''Silahkan menanam apa saja, yang penting menghasilkan. Petani sejahtera, dan hutan tetap terjaga lestari,'' tambahnya.
Hingga saat ini seluas 1,087 juta hektar hutan telah diberikan izin perhutanan sosial dengan berbagai skema. Ada lebih dari 3.950 titik izin perhutanan sosial dan melibatkan 267.165 kepala keluarga.
Pemerintah akan terus memberi akses pemanfaatan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial. Selain itu juga diberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas dan penguatan permodalan dengan melibatkan perbankan kementerian/lembaga non kementerian dan bank BUMN.
Setiap izin perhutanan sosial harus dikelola sesuai prinsip pengelolaan hutan lestari. Masyarakat yang menerima izin perhutanan sosial boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan sesuai fungsi hutannya.
Pada kawasan hutan lindung dan konservasi, masyarakat boleh memanfaatkan berbagai hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan karbon. Pemanfaatan komoditas tersebut juga bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi ditambah dengan pemanfaatan hasil hutan kayu.