Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir
Rabu, 17 Agustus 2022 – 05:31 WIB
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Beberapa waktu lalu, Nirina Zubir berharap para tersangka termasuk notaris bisa dihukum berat agar bisa memberantas mafia sertifikat tanah. (ded/jpnn)